Senin, 01 Agustus 2016

Pergaulan Bebas Menurut Pandangan Islam



PERGAULAN DAN REMAJA


Pergaulan merupakan sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk bersosialisasi. Pergaulan sendiri diartikan sebagai hal bergaul dan kehidupan bermasyarakat. Pergaulan sendiri terjadi baik pada laki-laki dengan laki-laki, laki-laki dengan perempuan, dan perempuan dengan perempuan. Kemudian dalam setiap pergaulan itu terjadi pergaulan bebas. Lalu, sebenarnya apa itu pergaulan bebas? Pergaulan bebas merupakan cara berteman tanpa batas, baik dalam berbicara dan berperilaku dan sebagainya. Sayangnya, cara ini lebih sering mendatangkan dampak negatif pergaulan bebas yang lebih banyak terjadi pada laki-laki dan perempuan.
Menurut Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pergaulan antara laki-laki dan perempuan dibagi menjadi 3 bentuk. Pertama, pergaulan antara laki-laki dengan perempuan mahramnya. Yang demikian ini jelas dibolehkan. Kedua, pergaulan antara laki-laki dengan perempuan lain untuk tujuan merusak. Hal ini jelas diharamkan. Ketiga, campur baur antara laki-laki dengan perempuan di lembaga pendidikan, kedai-kedai, perkantoran, rumah sakit, serta pada acara-acara resepsi. Pada poin ini terdapat perbedaan pendapat. Sebagian orang berpendapat bahwa hal tersebut tidak mengundang fitnah baik bagi laki-laki maupun perempuan asal sesuai dengan syariat dan tujuan yang baik. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat hal tersebut dapat mengundang fitnah.
Remaja sebagai salah satu yang sudah tidak lagi anak-anak namun juga belum dapat dikatakan dewasa, biasanya amat senang untuk berkumpul dan bersosialisasi dengan teman-temannya. Namun, seiring dengan perkembangan jaman, sesi bersosialisasi itu menjadi tidak terkontrol sehingga menimbulkan dampak negatif pergaulan bebas pada remaja.
PENYEBAB PERGAULAN BEBAS

1. Orang Tua

Faktor yang memengaruhi remaja memilih pergaulan bebas bisa diakibatkan oleh orang tua, seperti konflik antar orang tua ataupun kebiasaan orang tua yang kurang baik. Tak sedikit orang tua yang sibuk bekerja dan melupakan waktu bersama anak. Hubungan yang kaku antara orang tua dan anak membuat anak bertanya-tanya dan tak sedikit di antara mereka mencari perhatian dengan melakukan hal-hal yang dilarang bahkan bisa saja anak mengikuti gaya hidup orang tuanya yang memang sudah terlibat dalam pergaulan bebas.

2. Lingkungan

Lingkungan akan memengaruhi anak untuk melakukan hubungan bebas. Lingkungan yang tidak sehat akan mendukung anak untuk melakukan hal-hal yang negatif. Apabila lingkungannya sehat, anak akan malu melakukan hal negatif karena terdapat hukum atau norma yang tidak tertulis di lingkungan tersebut. Maka, terciptalah budaya malu yang penting untuk diterapkan.

3. Media Massa

Pengaruh media massa yang terus menjamur seiring semakin terbukanya kebebasan berekspresi. Peran media dalam mengampanyekan pergaulan bebas melalui budaya pacaran dan berganti-ganti pasangan sangat besar.

4. Kurangnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi

Pendidikan kesehatan reproduksi sering dianggap tabu untuk dibicarakan di rumah maupun di sekolah. Sehingga akhirnya anak remaja tersebut mencari tahu sendiri. Padahal, informasi tentang kesehatan reproduksi yang dicarinya rata-rata tidak dengan sumber yang dapat dipercaya.

5. Keagamaan dan Lunturnya Adat Ketimuran

Religiusitas memang tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan pergaulan bebas. Tetapi, dengan arahan yang tepat rasa keagamaan dapat menjauhkan seseorang dari perbuatan yang tidak bermanfaat. Selain itu, adat ketimuran seperti sopan santun, ramah tamah, dan etika menjadi hal yang langka.
ZINA
Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.  Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a.Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman      terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a) Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b) Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

DAMPAK NEGATIF BERZINA
1.Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3. Nasab menjadi tidak jelas.
4. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

  1. Menjaga pergaulan yang sehat.
  2. Menjaga aurat.
  3. Menjaga pandangan.
  4. Menjaga kehormatan.
  5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.
  6. Tanamkan nilai-nilai agama dalam hatinya.
  7. Menjaga keseimbangan pola hidup yang baik.
  8. Perbanyak aktifitas yang positif.
  9. Berpikir untuk kebaikan masa depan.
  10. Mengurangi menonton telivisi.
  11. Jujur pada diri sendiri.
  12. Berkomunikasi yang baik kepada teman.
  13. Pilihlah teman yang baik.
  14. Tegakkan aturan hukum yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar